FORDISHUM UNUD

ada waktunya kita cicara, ada waktunya kita mendengar, kita bicara supaya orang lain mampu mengetahui, kita mendengar supaya kita dapat mengetahui.

FORDISHUM UNUD

sobat menjadi dia yang tahu kekuranganmu, tetapi beri kelebihanmu. dia yang tahu ketakutanmu, tetapi beri keberanianmu

FORDISHUM UNUD

bila kita tetap memikirkan beberapa hal yang kecil, maka kita tidak lagi dulu mampu berfikir untuk beberapa hal yang besar

FORDISHUM UNUD

Dalam hidup, ada hal yang datang dengan sendirinya, dan ada hal yang harus diperjuangkan dahulu untuk mendapatkannya.

FORDISHUM UNUD

anda akal seseorang itu adalah pekerjaannya, dan tanda ilmu seseorang itu adalah perkataannya

Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts

Friday, February 8, 2013

permulaan pelaksanaan dari kejahatan (pidana)



Apa yang saudara ketahui tentang permulaan pelaksanaan dari kejahatan (pidana)?
Permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan.

Sedangkan Niat menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan diperbuatnya”. Sedangkan menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Jadi Permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu harus di dasari dengan niat karena Yang dimaksud permulaan pelaksanaan perbuatan adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya.

Jadi disini sudah jelas bahwasanya permulaan pelaksanaan itu selalu berkaitan atau di dasari dengan niat karena secara logika tidak ada permulaan perbuatan atau pelaksannaan tanpa niat sebelumnya.


Kasus
Abraham, bermaksud melakukan tindak pidana pencurian di suatu rumah di kawasan pemukiman elite di daerah Sanur, yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya ke Jakarta. Untuk memuluskan aksinya, Abraham mempersiapkan sebuah anak kunci palsu yang dipergunakan untuk membuka paksa pintu kamar yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga. Sampai di dekat lokasi sasaran pencurian, Abraham bersembunyi di semak-semak sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Pada saat Abraham memulai aksinya dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah yang dijadikan sasaran pencurian, iapun ditangkap oleh satuan pengamanan lingkungan setempat.

Pertanyaan
1. Apakah dalam kasus di atas, maksud Abraham untuk melakukan pencurian dapat dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan?
2. Baca secara cermat kasus diatas, kemudian saudara bahas tentang “peristiwa” yang merupakan awal pelaksanaan, dengan dasar pemikiran yang ada dalam doktrin!

Analisis Kasus A dan B dengan permulaan pelaksanaan (melalui pertanyaan)

1) Dalam kasus di atas sudah termasuk sebagai  permulaan perlaksanaan karena di lihat Dari perbuatan memanjat Tembok perkarangan rumah tempat pencurian akan dilakukan, sudah  merupakan permulaan pelaksanaan dari tidak pidana Pencurian dengan inkliming (masuk secara memanjat ). Dalam kasus ini sudah terlihat adanya suatu percobaan pencurian yang dilakukaan  Abraham, dimana syarat adanya suatu foging  yaitu  niat  dimana  jika  sudah  adanya permulaan  pelaksanaan  sudah  pasti  ada  niat/keinginan  untuk melakukan  kejahatan kemudian  permulaan  pelaksanaan  yaitu  awal  dimulainya  suatu  aksi  yaitu  diawali  dengan  memanjat  tembok  pekarangan  rumah dan yang  terakhir  tidak selesainya  pelaksanaan delik bukan semata-mata  disebabkan karena kehendakannya  sendiri  disini Abraham tidak  dapat  menyelesaikan pelaksanaan tindak pidana karena kepalang sudah tertangkap  basah oleh satuan pengamanan lingkuan setempat syarat – syarat  diatas sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 53 ayat 1 KUHP,  sehingga Abraham. Dalam  pemulaan   pelaksnaan yang  merupakan  syarat   dari   percobaan  dapat  dikenai  hukuman  pidana.
2) Sebagaimana diketahui dalam hal percobaan kejahatan, terdapat dua ajaran yang saling berhadapan, yaitu ajaran subyektif dan ajaran objektif yang berbeda pokok pangkal dalam memandang hal permulaan pelaksanaan. Perbedaan ini disebabkan karena ukuran yang digunakan adalah berbeda. Ajaransubjektif bertitik tolak dari ukuran batin si pembuat, sedangkan ajaran objektif bertitik tolak dari sudut perbuatannya. Patutnya dipidana terhadap pencoba kejahatan menurut pandangan subjektif, adalah terletak pada niat jahat orang itu di nilai telah mengancam kepentingan umum yang dilindungi. Sebaliknya menurut ajaran objektif, patutnya dipidana pencoba kejahatan karena wujud permulaan pelaksanaan itu telah dinilai mengancam kepentingan umum yang dilindungi Undang-undang, jadi telah mengandung sifat berbahaya bagi kepentingan hukum.
Jika dikaitkan pada kasus Abraham berdasarkan ajaran subjektif ketika Abraham sudah memiliki niat jahat untuk mencuri itu sudah dikatakan sebagai awal permulaan peaksanaan kejahatan sedangkan menurut ajaran objektif ketika Abraham memanjat tembok pekarangan rumah si korban itu baru dikatakan awal permulaan kejahatan karena sudah mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kekhawatiran.
Berdasarkan pemikiran doktrin seperti menurut Van Bemmelen Dari pristiwa  diatas  merupakan  awal  pelaksanaan perbuatan atau kejahatan yaitu dengan aksi memanjat tembok pekarangan rumah, kenapa seperti itu karena, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya atau kekhawatiran akan menyusulnya akibat yang dimaksudkan dalam kasus ini sudah menimbulkan bahaya dan akibat yaitu Abraham di tangkap oleh satpam lingkungan setempat mengenai formale delicten/ delik formal yaitu tindak pidana yang dirumuskan sebagai penyebutan perbuatan tertentu tanpa atau dengan menyebutkan akibat.

Monday, December 17, 2012

Awalan Mempelajari Hukum Pidana

HukumPENGERTIAN HUKUM PIDANA Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik
sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya. A. Definisi Hukum Pidana Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah: • Pembunuhan • Pencurian • Penipuan • Perampokan • Penganiayaan • Pemerkosaan • Korupsi Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.” Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : • Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. • Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. B. Tujuan Hukum Pidana Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah : • Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik. • Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”. Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu. C. Klasifikasi Hukum Pidana Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu: • Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya. • Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi: • Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya. • Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana. • Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan. Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban. Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”. D. Ruang Lingkup Hukum Pidana Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:. • Sikap tindak atau perikelakuan manusia . Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah - Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum - Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang. - Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain. - Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental. Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam : • Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya. • Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP : Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas . Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah 1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel) 2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel) 3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel) E. Sistem Hukuman Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari : a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ). 1. Hukuman mati 2. Hukuman penjara 3. Hukuman kurungan 4. Hukuman denda b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen) 1. Pencabutan beberapa hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman putusan hakim.

Friday, November 30, 2012

permulaan pelaksanaan kejahatan



Permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan.

Sedangkan Niat menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan diperbuatnya”. Sedangkan menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Jadi Permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu harus di dasari dengan niat karena Yang dimaksud permulaan pelaksanaan perbuatan adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya.

Jadi disini sudah jelas bahwasanya permulaan pelaksanaan itu selalu berkaitan atau di dasari dengan niat karena secara logika tidak ada permulaan perbuatan atau pelaksannaan tanpa niat sebelumnya.

Kasus

Abraham, bermaksud melakukan tindak pidana pencurian di suatu rumah di kawasan pemukiman elite di daerah Sanur, yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya ke Jakarta. Untuk memuluskan aksinya, Abraham mempersiapkan sebuah anak kunci palsu yang dipergunakan untuk membuka paksa pintu kamar yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga. Sampai di dekat lokasi sasaran pencurian, Abraham bersembunyi di semak-semak sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Pada saat Abraham memulai aksinya dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah yang dijadikan sasaran pencurian, iapun ditangkap oleh satuan pengamanan lingkungan setempat.

Pertanyaan

    Apakah dalam kasus di atas, maksud Abraham untuk melakukan pencurian dapat dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan?
    Baca secara cermat kasus diatas, kemudian saudara bahas tentang “peristiwa” yang merupakan awal pelaksanaan, dengan dasar pemikiran yang ada dalam doktrin!

B.   Analisis Kasus A dan B dengan permulaan pelaksanaan (melalui pertanyaan)

1)      Dalam kasus di atas sudah termasuk sebagai  permulaan perlaksanaan karena di lihat Dari perbuatan memanjat Tembok perkarangan rumah tempat pencurian akan dilakukan, sudah  merupakan permulaan pelaksanaan dari tidak pidana Pencurian dengan inkliming (masuk secara memanjat ). Dalam kasus ini sudah terlihat adanya suatu percobaan pencurian yang dilakukaan  Abraham, dimana syarat adanya suatu foging  yaitu  niat  dimana  jika  sudah  adanya permulaan  pelaksanaan  sudah  pasti  ada  niat/keinginan  untuk melakukan  kejahatan kemudian  permulaan  pelaksanaan  yaitu  awal  dimulainya  suatu  aksi  yaitu  diawali  dengan  memanjat  tembok  pekarangan  rumah dan yang  terakhir  tidak selesainya  pelaksanaan delik bukan semata-mata  disebabkan karena kehendakannya  sendiri  disini Abraham tidak  dapat  menyelesaikan pelaksanaan tindak pidana karena kepalang sudah tertangkap  basah oleh satuan pengamanan lingkuan setempat syarat – syarat  diatas sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 53 ayat 1 KUHP,  sehingga Abraham. Dalam  pemulaan   pelaksnaan yang  merupakan  syarat   dari   percobaan  dapat  dikenai  hukuman  pidana. 

2)      Sebagaimana diketahui dalam hal percobaan kejahatan, terdapat dua ajaran yang saling berhadapan, yaitu ajaran subyektif dan ajaran objektif yang berbeda pokok pangkal dalam memandang hal permulaan pelaksanaan. Perbedaan ini disebabkan karena ukuran yang digunakan adalah berbeda. Ajaransubjektif bertitik tolak dari ukuran batin si pembuat, sedangkan ajaran objektif bertitik tolak dari sudut perbuatannya. Patutnya dipidana terhadap pencoba kejahatan menurut pandangan subjektif, adalah terletak pada niat jahat orang itu di nilai telah mengancam kepentingan umum yang dilindungi. Sebaliknya menurut ajaran objektif, patutnya dipidana pencoba kejahatan karena wujud permulaan pelaksanaan itu telah dinilai mengancam kepentingan umum yang dilindungi Undang-undang, jadi telah mengandung sifat berbahaya bagi kepentingan hukum.

Jika dikaitkan pada kasus Abraham berdasarkan ajaran subjektif ketika Abraham sudah memiliki niat jahat untuk mencuri itu sudah dikatakan sebagai awal permulaan peaksanaan kejahatan sedangkan menurut ajaran objektif ketika Abraham memanjat tembok pekarangan rumah si korban itu baru dikatakan awal permulaan kejahatan karena sudah mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kekhawatiran.

Berdasarkan pemikiran doktrin seperti menurut Van Bemmelen Dari pristiwa  diatas  merupakan  awal  pelaksanaan perbuatan atau kejahatan yaitu dengan aksi memanjat tembok pekarangan rumah, kenapa seperti itu karena, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya atau kekhawatiran akan menyusulnya akibat yang dimaksudkan dalam kasus ini sudah menimbulkan bahaya dan akibat yaitu Abraham di tangkap oleh satpam lingkungan setempat mengenai formale delicten/ delik formal yaitu tindak pidana yang dirumuskan sebagai penyebutan perbuatan tertentu tanpa atau dengan menyebutkan akibat.









Hukum Pidana



Tujuan hukum pidana ialah menciptakan ktertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hal ini dapat dicapai apabila hukum pidana ditegakkan secara benar dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegakan hukum merupakan syarat yang menentukan, karena pnegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh oknum para penegak hukum. Dua factor penegak hukum tersebut yang pertama ialah moralitasdan edua kemahiran dan keterampilan hukum.

Dan jika ditinjau dalam dunia persidangan khususnya dalam ranah hukum pidana kita, banyak tahapan yang harus kita lalui dalam bentuk surat-surat persidangan yaitu;

1.      Surat-surat di tingkat penyidikan

2.      Surat-surat penting di tingkat penuntutan

3.      Surat kuasa

4.      Surat dakwaan

5.      Eksepsi dan tanggapan eksepsi

6.      Surat tuntutan (requisitoir)

7.      Pembelaan (pledoi)

8.      Replik (tanggapan atas pledoi)

9.      Duplik (tanggapan atas replik)

10.  Putusan akhir

11.  Memori banding

12.  Kontramemori banding

13.  Memori kasasi

14.  Kontramemori kasasi

15.  Memori peninjauan kembali

16.  Kontramemori peninjauan kembali

Semua ini diperlukannya kemahiran dan keterapilan melaksankan persidangan perkara pidana bagi praktisi hukum, namun bagi pelaksana dalam hal ini yang menjadi tersangka sangat dibutuhkan kesabaran dan kehati hatian dalam mnunggu keputusan dalam persidangan.[1]

Atas dasar hal ini sangat jelas sitematika persidangan kita ribet dimata masyarakat dan di mata praktisi, kenapa saya mengatakan demikian jelas alasan saya ketika suatu proses tersebut panjang dan berliku liku pasti akan menimbulkan suatu hal atau permasalahan yang baru seperti contoh mafia hukum dalam persidangan.

Ada 16 tahapan pasti suatu hal tersebut mendapatkan kata inkrah dalam putusan selama orang tersebut tidak berusaha melawan putusan ditahapan awalnya.

Sebagaimana diketahui bahwa di dalam proses penyelesaian perkara pidana tingkat pertama terdapat tiga kegiatan pokok, yakni :

1)      Penyidikan,

2)      Penututan, dan

3)      Persidangan di Pengadilan Negeri.

Setelah 3 kegiatan pokok tersebut dilalui dan diakhiri dengan suatu vonis akhir majelis haki,berarti proses pemeriksaan perkara pidana tingkat pertama berakhir jika vonis selesai dibacakan oleh majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, perkara belum tentu tuntas dalam arti putusan putusan menjadi kekuatan hukum yang tetap. Putusan tidak menjadi tetap apabila salah satu yakni JPU atau terdakwa, atau kedu-duanya tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam melawan putusan itu dengan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Baru selesai dalam arti tuntas seprti itu apabila JPU ataupun trdakwa mnerima putusan atau kedua belah pihak tidak menetukan sikap setelah hari ketujuh sejak putusan dibacakan.[2]

Disini penulis berusaha menjelaskan sistematika apa aja yang akan kita alam dalam dunia persidangan

·         Surat kuasa penanganan prkara pidana

Menurut hukum bahwa sejak seorang diperiksa sebagai tersangka atau terdakwa dalam tingkat apapun berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang penasihat hukum atau lebih (Pasal 54 KUHAP). Bahkan, dalam kejahatan-kejahatan dengan kuaifikasi tertentu(sebagaimana yang dusebutkan dalam Pasal 56 KUHAP) pmenuhan hak tersebut menjadi kewajiban negara dengan pembiaayaan negara. Agar tersangka atau terdakwa di damping oleh penasihat hukum harus menerbitkan dan menandatangani surat kuasa khusus.[3]

Dan dalam hal surat kuasa ini banyak jenisnya dan banyak prasyarat untuk menjadi surat kuasa.

·         Surat dakwaan adalah surat yang dibuat jaksa penuntut umum atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang atau beberapa orang. Surat dakwaan tersebut diertai uraian mengenai hubungan /peraturan antara tindak pidan tersebut denga suatu peristiwa tertentu dengan cara mengurai unsur-unsur dari rumusan tindak pidananya dalam hubungannya/pertautannya dengan peristiwa tertentu yang dijadikan dasar pemeriksaan di sidang peradilan.

[1] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.4-6 tahun 2011)

[2] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.3 tahun 2011)

[3] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.7-9 tahun 2011)

By Zainal abidin_abidinkoa@gmail.com