FORDISHUM UNUD

ada waktunya kita cicara, ada waktunya kita mendengar, kita bicara supaya orang lain mampu mengetahui, kita mendengar supaya kita dapat mengetahui.

FORDISHUM UNUD

sobat menjadi dia yang tahu kekuranganmu, tetapi beri kelebihanmu. dia yang tahu ketakutanmu, tetapi beri keberanianmu

FORDISHUM UNUD

bila kita tetap memikirkan beberapa hal yang kecil, maka kita tidak lagi dulu mampu berfikir untuk beberapa hal yang besar

FORDISHUM UNUD

Dalam hidup, ada hal yang datang dengan sendirinya, dan ada hal yang harus diperjuangkan dahulu untuk mendapatkannya.

FORDISHUM UNUD

anda akal seseorang itu adalah pekerjaannya, dan tanda ilmu seseorang itu adalah perkataannya

Showing posts with label HUKUM ADAT. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ADAT. Show all posts

Sunday, March 3, 2013

MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT

MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT



Menurut pandangan teoritis, pengetahuan tentang hukum adat yang diperoleh adalah semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ilmiah  hukum adat dan untuk memajukan secara terus menerus pengajaran hukum adat. Singkatnya menurut pandangan teoritis ini, "ilmu untuk ilmu". Oleh sebab itu hukum adat dipelajari untuk memenuhi dua tugas yaitu penyelidikan dan pengajaran. Penyelidikan   tentang   hukum  adat semakin digiatkan dan pengajaran hukum adat di Universitas ditingkatkan.

Pandangan teoritis ini cenderung menyimpan hukum adat dalam sifat dan corak aslinya, menjauhkan hukum adat dari pengaruh modernisasi. Ini terselubung maksudnya untuk memudahkan penelitian tentang hukum adat. Pandangan teoritis ini sama sekali tidak memanfaatkan ilmu hukum adat yang ditemukan itu untuk kepentingan masyarakatnya.

Sesudah Perang Dunia ke I dan Perang Dunia ke II, pandangan "Ilmu Untuk Ilmu" mulai ditinggalkan atau dijadikan nomor dua.

Di Indonesia ilmu hukum adat yang ditemukan itu dipelajari dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran bangsa Indonesia. Maka manfaatnya mempelajari ilmu hukum adat itu haruslah bersifat praktis dan nasional.

Sifat praktis dan nasional itu dapat terlihat dari tiga sudut, yaitu:dari sudut pembinaan hukum nasional; dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia dan dalam praktek peradilan.


Perintis penemu hukum adat


Perintis penemu hukum adat



Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda, dapat dimasukan kedalam kelompok perintis penemu hukum adat. Ia adalah penemu desa di Jawa sebagai suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenshap) yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah.

Muntinghe adalah orang Barat yang pertama yang secara sistimatis memakai istilah "adat", tetapi masih belum mengenal istilah "adatrecht". Istilah adatrecht untuk pertama kali dipakai oleh Souck Hurgronje.

Raffles yang pernah menjadi Letnan-Gubernur Inggeris di pulau Jawa dari tahun 1811 - 1816. Hasil karya Raffles yang dipublikasikan dikenal sebagai "History of Jawa". Penyelidikan dan pelajaran hukum adat Indonesia yang diadakan Raffles dimuat dalam suatu skema pajak-tanah yang dapat dibaca dalam "Substance of a Minute". Raffles masih mencampur aduk pengertian hukum agama dengan hukum asli (hukum adat). Ia seperti Marsden, juga melihat Indonesia sebagai suatu keseluruhan yang bulat yang tidak terpisah-pisahkan.

Wilken seorang anak Indo dari Menado, tapi dibesarkan di Nederland. Pada umur 22 tahun datang ke Indonesia sebagai pamongpraja  di berbagai daerah di Indonesia yang kemudian menjadi ilmuwan. Ia sudah memberikan tempat tersendiri tentang hukum adat, tidak mencampur adukan hukum agama dengan hukum asli. Ia belum memakai istilah adatrecht, baginya hukum adat itu adalah hukum rakyat asli.

F.A. Liefrinck, seorang pamongraja, orang Belanda, yang bertugas di Lombok dan Bali. Ia juga telah memberikan tempat tersendiri  terhadap hukum adat seperti    Wilken. Hasil karyanya terbatas hanya pada lingkungan adat tertentu, yaitu Bali dan Lombok.

Penemu hukum adat yang ketiga disebut Van Vollenhoven ialah Snouck Hurgronje. Ia adalah seorang    sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Ia adalah orang yang pertama kali memakai istilah adatrecht. Hasil karyanya yang terkenal tentang daerah-daerah di  Indonesia    adalah "De Acehers" yang diterbitkan pada tahun 1893 dan 1894, dan "Het Gayoland" yang diterbitkan tahun 1903. Kedua-duanya  mengenai hukum adat yang terpusat pada suatu lingkungan hukum belaka dan tidak mengadakan suatu perbandingan dengan daerah-daerah lain di Nusantara.

TENTANG Van Vollenhoven
Dalam karya Van Vollenhoven berhubung dengan pelajaran hukum adat, ada tiga hal yang penting, yaitu Van Vollenhoven:
menghilangkan kesalah-fahaman yang melihat  hukum adat identik dengan hukum agama (Islam) ; membela hukum adat terhadap usaha pembentuk Undang undang untuk mendesak atau menghilangkan hukum adat, dengan meyakinkan ;embentuk Undang-undang itu bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup yang mempunyai suatu jiwa dan sistem sendiri. Dan Membagi  wilayah  hukum adat Indonesia  dalam  19 lingkungan hukum adat (adatrechts-krungen).


MENGENAL HUKUM ADAT INDONESIA


MENGENAL HUKUM ADAT INDONESIA


Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, yang merupakan pedoman  bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan  dalam pegaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa.

Hukum Adat senantiasa  tumbuh  dari  suatu  kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.

Hukum adat adalah merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dengan mempelajari hukum adat berarti kita telah mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa kita.

Orang mencampur-adukkan antara pengertian adat yang mengandung sanksi yaitu hukum adat dengan pengertian adat yang tidak mengandung sanksi yaitu kebiasaan saja.

Peristilahan Tentang Hukum Adat

Istilah  hukum adat  merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Adatrecht".
Orang yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronje dalam bukunya "De Atjehers" dan Het Gayoland“ yang ditulisnya tatkala ia mengamati perang Aceh.
Pemakaian istilah adatrecht  dilanjutkan oleh Cornelis van Vallenhoven sebagai istilah teknis-juridis.
Istilah "adatrecht" baru muncul dalam perundang undangan pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Sebelumnya, hukum adat itu dinyatakan dalam berbagai istilah, seperti : "godsdientige wetten" (undang- undang agama) lembaga rakyat, "kebiasaan", lembaga asli .


Unsur Hukum Adat

Pemakaian istilah godsdienstige wetten atau undang-undang agama untuk menyatakan hukum adat mencapai puncaknya pada bagian kedua abad ke 19. Kekeliruan dalam pengertian hukum adat dalam praktek maupun dalam perundang-undangan pada zaman itu dipengaruhi oleh van den Berg  dengan teorinya "Receptio in Complexiu"
Menurut teori ini, hukum (adat) suatu golongan atau masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat atau resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Jadi hukum (adat) mereka yang beragama Islam adalah hukum Islam, yang beragama Hindu adalah hukum Hindu, yang beragama Katolik adalah hukum Katolik dan seterusnya.

Kalau diperhatikan dengan seksama teori van den Berg ini, ada hal yang tersirat dalam teori tersebut, yaitu masyarakat Indonesia tidak mempunyai hukum adat yang asli, karena semuanya merupakan resepsi dari agama yang dianutnya. Sedangkan semua agama itu tidak ada yang berasal dari Indonesia. Pendapat Van den Berg ini disokong oleh Keyzer. Tapi mendapat tantangan dari Snouck Hurgronje dan Van Vollen hoven.

Menurut Snouck Hurgronge, tidak semua bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat.Hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat dipengaruhi oleh hukum agama yang dianut masyarakat yang bersangkutan, terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya mesra, yang hubungannya erat dengan kepercayaan dan hidup batin. Bagian-bagian itu adalah : hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris.

Unsur yang asli itu pada umumnya tidak tertulis. Hanya sebagian kecil saja yang tertulis (seperti awig-awig di Bali,piagam-piagam perintah raja, patokan-patokan pada daun lontar), tidak berpengaruh, dan sering dapat diabaikan saja. Unsur yang tidak asli yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.