FORDISHUM UNUD

ada waktunya kita cicara, ada waktunya kita mendengar, kita bicara supaya orang lain mampu mengetahui, kita mendengar supaya kita dapat mengetahui.

FORDISHUM UNUD

sobat menjadi dia yang tahu kekuranganmu, tetapi beri kelebihanmu. dia yang tahu ketakutanmu, tetapi beri keberanianmu

FORDISHUM UNUD

bila kita tetap memikirkan beberapa hal yang kecil, maka kita tidak lagi dulu mampu berfikir untuk beberapa hal yang besar

FORDISHUM UNUD

Dalam hidup, ada hal yang datang dengan sendirinya, dan ada hal yang harus diperjuangkan dahulu untuk mendapatkannya.

FORDISHUM UNUD

anda akal seseorang itu adalah pekerjaannya, dan tanda ilmu seseorang itu adalah perkataannya

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Monday, December 17, 2012

Awalan Mempelajari Hukum Perdata

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  1. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  1. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Awalan Mempelajari Hukum Pidana

HukumPENGERTIAN HUKUM PIDANA Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik
sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya. A. Definisi Hukum Pidana Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah: • Pembunuhan • Pencurian • Penipuan • Perampokan • Penganiayaan • Pemerkosaan • Korupsi Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.” Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : • Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. • Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. B. Tujuan Hukum Pidana Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah : • Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik. • Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”. Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu. C. Klasifikasi Hukum Pidana Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu: • Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya. • Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi: • Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya. • Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana. • Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan. Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban. Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”. D. Ruang Lingkup Hukum Pidana Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:. • Sikap tindak atau perikelakuan manusia . Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah - Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum - Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang. - Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain. - Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental. Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam : • Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya. • Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP : Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas . Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah 1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel) 2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel) 3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel) E. Sistem Hukuman Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari : a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ). 1. Hukuman mati 2. Hukuman penjara 3. Hukuman kurungan 4. Hukuman denda b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen) 1. Pencabutan beberapa hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman putusan hakim.

Awalan Mempelajari Hukum Perdata

HUKUM PERDATA DI INDONESIA Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. SEJARAH HUKUM PERDATA Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda). WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda KUHPerdata Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu : Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Friday, November 30, 2012

Politik Hukum




Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :

    Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

    Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum

dan penerapannya.

    L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .

Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

    Moh. Mahfud MD.

Ilmu politik hukum adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang politik dan lingkungan yang mempengaruhi lahirnyabkebijakan hukum atau hukum serta persoalan penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum. (2006)

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.

b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland

Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :

    Dogmatika Hukum
    Sejarah Hukum
    Perbandingan Hukum
    Politik Hukum
    IlmU Hukum Umum

Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :

    Dogmatika Hukum

Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.

    Sejarah Hukum

Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .

    Ilmu Perbandingan Hukum

Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.

    Politik Hukum

Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.

    Ilmu Hukum Umum

Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.

Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.

Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.

Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.

)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :

1. Hukum Tata Negara

2. Hukum Tata usaha

3. Hukum Perdata

4. Hukum Dagang

5. Hukum Pidana

6. Hukum Acara

v     Lapangan Hukum Baru :

1. Hukum Perburuhan

2. Hukum Agraria

3. Hukum  Ekonoimi

4. Hukum Fiskal

Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :

    Hukum Tata Negara
    Hukum adminitrasi Negara
    Hukum Perdata
    Hukum Pidana
    Hukum Acara Perdata
    Hukum Acara Pidana

Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.

.

I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA

Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT

Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.

III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG

Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :

a)      Eksekutif

b)      Legislatif

c)      Yudikatif

Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.

REGIONALISME

Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar  terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.

TATA TERTIB DUNIA

Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.

Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.

Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :

    Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
    diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
    Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
    Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
    Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :

    ada yang bersifat Nasional
        ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
        ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

D. SIFAT POLITIK HUKUM

Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari

    Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :

    i.      Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.

Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

    Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
    Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
    Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
    ii.      Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

    iii.      Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
    iv.      Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .

    v.      Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
    vi.      Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
    vii.      Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
    Politik Hukum  yang bersifat temporer.

Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

E. CARA YANG DIGUNAKAN

Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:

    Negara Kapitalis
    Negara Komunis
    Negara yang fanatik religius

Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:

    Negara Kapitalis
    Negara Komunis
    Negara yang fanatik religius

Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:

    Kapitalis

Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.

    Komunisme

Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya

    Fanatik religius

Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.

F. SISTEM HUKUM NASIONAL

Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :

    Sumber dasar Hukum Nasional

Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).

    Cita – cita hukum nasional

Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :

1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3)      Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

4)      Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

    Politik Hukum Nasional

Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.

Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:

    TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
    TAP MPR No. IV / MPR / 1973
    TAP MPR No. IV / MPR / 1978
    TAP MPR No. II / MPR / 1983
    TAP MPR No. II / MPR / 1988
    TAP MPR No. II / MPR / 1993
    TAP MPR No. X / MPR / 1998

Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.

    TAP MPR No. VIII / MPR / 1998

Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998

    TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
    Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.

POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU

a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum

Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.

Politik Hukum Perundang-undangan :

1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.

2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)

Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum

Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

a.3. Obyek Politik Hukum

Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.

a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum

Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.

a.5. Metode Pendekatan Politik hukum

Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)

POLITIK HUKUM LAMA

Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.

Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.

Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.

Asas Konkordansi

Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.

Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu  hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.

Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.

Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.

Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;

    secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
    panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
    umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
    dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
    orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
    pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
    Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
    Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.

UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA

Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:

    memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
    Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
    selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA

    dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
    Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi   kekhususan orang Indonesia.

Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;

    Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
    sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
    mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.

KODIFIKASI

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

    Kodifikasi  terbuka

Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Cacatan;

Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Isinya;

    Politik hukum lama
    Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
    Penduduk terpecah menjadi;

    penduduk bangsa Eropa
    Penduduk bangsa Timur Asing
    Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)

    pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
    Pendidikan bangsa indonesia:

    Hasil Pendidikan Barat.
    Hasil Pendidikan Timur

POLITIK HUKUM BARU

Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).

Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;

    Negara tersebut negara Merdeka.
    Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
        Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
        Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.

    Ada keinginann untuk membuat  hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.

Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;

    Konstitusi
    Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
    Kebijakan tidak tertulis atau tidak.

Antara lain :

    UUD 1945 ~ suppel tapi
    Perbidang atau perlapangan hukum

-         perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.

@ Persektor

-         ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.

    Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.

Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:

Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.

Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)

    Hukum Islam
    hukum Adat
    Hukum Barat

Ada :

    cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
    peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
    karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
    hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.

Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :

1. Negara ~ pemerintah

Parpol ~ partai.

Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.

Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.

Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :

1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.

2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.

3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.

4. Adat = Berupa Nilai.

5. GBHN = Berupa Program

6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.

Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :

    
        UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
        UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
        UU lingkungan Hiduop.
        UU Perburuhan.
        UU Perbankan, Dsb.

Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :

    diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
    Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
    Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
    Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.

Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.

Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.

Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.

Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.

b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.

c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.

Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.

a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).

b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.

Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :

    
        menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
        Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.

Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.

Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;

    hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
    Sejak sebelum kemerdekaan                   sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.

Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :

    pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
    Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.

Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :

    Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
    Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.

Klasifikasi Politik Hukum

1.      Dari segi substansi: Politik hukum HAM, Politik hukum otonomi daerah, Politik hukum ekonomi, Politik hukum pidana, Politik hukum adat dll.

2.      Dari segi proses: Politik pembentukan hukum politik pelaksanaan (pelayanan) hukum; dan politik penagakan hukum (bagir mannan 1994)

3.      Dari segi starata: Politik hukum makro politik hukum messo, dan politik hukum mikro (suwoto mulyosudarmo 1998).

4.      Di tinjau dari strata kebijakan: kebijakan dasar tentang hukum, kebijakan umum tentang hukum dan kebijakan oprasional tentang hukum.

5.      Menurut Hikmahanto juwana polkum dibedakan :

o   Politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundan-undangan.

o   Politik hukum yang menjadi tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.

Validitas Politik Hukum

Ø  Validitas politik hukum

·         Validitas filosofis       :polkum adalah dasar kerohanian negara (pancasila)

·         Validitas sosiologis    : politik hukum adalah realita adanya kemajemukan tatanan hukum yang berlaku (pluralisme) dan tatanan hukum peninggalan colonial.

·         Validitas yuridis         :politik hukum (khusus politik huku messo) adalah aturan” hukum konstitusional dalam UUD MKRI 1945.

Sejarah politik hukum

Politik hukum dalam masa colonial belanda

                R.soebekti (1981) mengemukakan bahwa sesuatu politik hukum yang tegas dari pemerintah belanda namapak sejak 1848. Di tuangkan dalam kodifikasi  yaitu BW dan KUHD. Polotik hukum pemerintah belanda di Indonesia itu terdapat dalam pasal 131 Indesche Staatsregeling (sebelumnya pasal 75 Regeringsreggeling 1854) Soebekti.






























Epistemologi



Epistemologi mengandung arti filsafat pengetahuan yang mempengaruhi atau meresapi “Teori Hukum Tata Negara indonesia” sebagai spesies dari genus Hukum Tata Negara yang dalam ilmu hukum Dogmatika Belanda disebut  “Staatrecht”(State Law) atau ilmu hukum Dogmatika Inggris dan Amerika dinamakan “ Contitutional Law”. Selain itu HTN juga berpengaruh pada prosedur pengadilan dan badan-badan administratif. Dengan demikian HTN dapat dikatakan mempengaruhi bekerjanya sistem hukum.

Dalam presentasi dari Prof.Dr.I Dw.Gd.Atmadja,SH.MS dipaparkan dua isu yaitu :

    Ada beberapa pikiran pelbagai aliran filsafat hukum yang mempengaruhi HTN Indonesia dengan menelusuri “epistemologi”
    Asas-asas hukum fundamental yang signifikan dalam membangun teori HTN Indonesia

PEMBAHASAN

1.      Epistemologi yang mempengaruhi HTN

Dalam teori-teori hukum ditunjukan ada tiga tipe epistemologi, yaitu :

a.       Epistemologi metafisika-rasional

Epistemologi metafisika-rasional merupakan akar dari Teori Hukum Kodrat/Hukum Alam. Arus utama pemikiran hukum yang diusung adalah asas-asas keadilan dan asas-asas moral dengan metode konklusio,diturunkan kedalam alenia pertama Pembukaan UUD 1945 dengan frase “bahwa  sesungguhnya” menunjuk watak kodrati (Notonegoro dalam falsafah negara Pancasila), sehingga kalimat berikutnya menjadi valid.

Melalui pengkajian teoritis-analitis, tokoh nasional Roesla Abdulgani berpendapat bahwa Teori Hukum Alam meletakkan hak-hak asasi manusia ke dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai reaksi fundamental atas watak hukum kolonial yang diskriminatif, bersifat sewenang-wenang(represif).

b.      Epistemologi Ideal

Epistemologi ideal variannya idealisme immaterialisme dan epistemologi transcendental yang melahirkan teori hukum Neokantianisme dan idealism absolut(Hegel). Epistemologi transcendental dari Imanuel Kant secara universal berpengaruh terhadap gagasan hukum liberal, yang intinya memandang negara hukum suatu tipe negara jaga malam, mengedepankan 2 unsur negara hukum

Epistemologi Empiris

Epistemologi empisris dengan metode a priori, melalui Teori hukum murni dari Hans Kelsen, doktrin “grundnorm” dengan segala kekurangan dan kelemahannya yang banyak dikritisi oleh para ilmuwan namun tidak dapat disangkal pengaruhnya pada HTN yang menempatkan Pancasila sebagai “norma dasar” bagi Tertib Hukum Indonesia. Menurut Hans Kelsen tertib hukum (legal order), kesatuan norma yang tersusun secara hirarkhis dan dinamis.

2.      Asas-asas Fundamental yang Signifikan dalam Membangun Teori HTN Indonesia

Dalam membangun teori HTN Indonesia selain mengacu pada epistemologi yang diderivasi melalui Teori Hukum Alam, Teori Positivisme Hukum dan Teori-teori Hukum bernuansa empiris juga perlu memahami dan mencermati asas hukum mencakup : (1) asas- asas hukum yang telah dimasukan ke dalam undang-undang,tetapi tetap mempunyai watak yang umum, (2) asas-asas umum hukum khusus di bidang HTN, dan (3) asas-asas hukum yang paling fundamental yang berlaku bagi setiap aturan hukum. Asas-asas hukum yang paling fundamental diurunkan dari nilai-nilai dasar tata hukum yaitu Pancasila sebagai “rechside” yang dinamakan sebagai Asas Hukum Nasional Indonesia. Asas-asas tersebut mencakup: (1) asas moral, (2) asas kemanusiaan, (3) asas kebangsaan, (4) asas kerakyatan,(5) asas keadilan sosial,(6) asas pengayoman.

Philipus M. Hadjon dalam makalahnya berjudul “Pancasila sebagai dasar negara dan hukum tata negara” (jurnal hukum, fakultas hukum universits Surabaya, volume I) menyebutkan abad 2 asas fundamental yang di derivasi dari pancasila kedalam undang-undang 1945 yaitu asas demokrasi dn asas negara hukum. Dalam konteks pancasila sebagai dasar negara mengacu pada 2 asas itu, dapat dibangun teori demokrasi pancasila dan teori negara hukum pancasila.

Berikutnya dalam kerangka struktur sosial-idea komunitas-komunitas masyarakat Indonesia ke dalam undang-undang dasar 1945 dimasukan asas kekeluargaan dalam membangun teori HTN yang bersenuhan dengan perekonomian, sehingga relevan menjadi dasar normative dalam membangun teori demokrasi ekonomi yang berbeda dengan watak ekonomi bercorak neoliberal.

Menarik pula setelah rerubahan UUD 1945, mencermati logika perubahan pembagian kekuasaan, baik karena munculnya lembaga-lembaga independen yang di namakan “auxiliary state agencies”, maupun dilihat dari fungsi control MPR, DPR, DPD dan lembaga peradilan berpuncak pada MA dan MK terhadap eksekutif (Presiden). Tetapi melalui legal policy dikembalikan wewenangnya membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur, menempati urutan kedua dalam jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan (pasal 7 ayat (1) UU no. 12 tahun 2011 tentag pembentukan peraturan perundang-undangan). Dengan demikian muncul isu hukum, apakah dalam pengujian UU dapat diuji terhadap ketetapan MPR, dan apakah ketetapan MPR dapat juga diuji baik formal maupun materi terhadap UUD.

Diantara kalimat teori tersebut dalam kaitan siklus pembentukan UU, the agenda building theory yang dianggap cocok sebagai acuan, bagi Indonesia, karena teori “pembangun agenda” enjelaskan proses pembentukan UU berjalan panjang, kompleks dan banyak factor mempengaruhi, banyak actor dengan ide yang berbeda bahkan saling bertentangan.

Sebelum mengahiri uraian, Prof. Atmaja merujuk pendapat Bruggink dalam pandangan ilmu sebagai proses dan produk yang bertumpu pada riset untuk membangun teori. Teori hukum diartikan syarat-syarat teori sebagai berikut : -subjek (penelitian) memperhatikan tradisi ilmiah, paradigm masyarakat ; penetapan permasalahan; metode : cara kerja tetap, dapat di kontrol, dapat dibenarkan ; teori sebagai produk : pengertian-pengertiannya jelas, bangunan yang jelas, penataan sederhana, formulasi cermat, jelas. (J.J.M Bruggink, 1996:220).

permulaan pelaksanaan kejahatan



Permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan.

Sedangkan Niat menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan diperbuatnya”. Sedangkan menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Jadi Permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu harus di dasari dengan niat karena Yang dimaksud permulaan pelaksanaan perbuatan adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya.

Jadi disini sudah jelas bahwasanya permulaan pelaksanaan itu selalu berkaitan atau di dasari dengan niat karena secara logika tidak ada permulaan perbuatan atau pelaksannaan tanpa niat sebelumnya.

Kasus

Abraham, bermaksud melakukan tindak pidana pencurian di suatu rumah di kawasan pemukiman elite di daerah Sanur, yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya ke Jakarta. Untuk memuluskan aksinya, Abraham mempersiapkan sebuah anak kunci palsu yang dipergunakan untuk membuka paksa pintu kamar yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga. Sampai di dekat lokasi sasaran pencurian, Abraham bersembunyi di semak-semak sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Pada saat Abraham memulai aksinya dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah yang dijadikan sasaran pencurian, iapun ditangkap oleh satuan pengamanan lingkungan setempat.

Pertanyaan

    Apakah dalam kasus di atas, maksud Abraham untuk melakukan pencurian dapat dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan?
    Baca secara cermat kasus diatas, kemudian saudara bahas tentang “peristiwa” yang merupakan awal pelaksanaan, dengan dasar pemikiran yang ada dalam doktrin!

B.   Analisis Kasus A dan B dengan permulaan pelaksanaan (melalui pertanyaan)

1)      Dalam kasus di atas sudah termasuk sebagai  permulaan perlaksanaan karena di lihat Dari perbuatan memanjat Tembok perkarangan rumah tempat pencurian akan dilakukan, sudah  merupakan permulaan pelaksanaan dari tidak pidana Pencurian dengan inkliming (masuk secara memanjat ). Dalam kasus ini sudah terlihat adanya suatu percobaan pencurian yang dilakukaan  Abraham, dimana syarat adanya suatu foging  yaitu  niat  dimana  jika  sudah  adanya permulaan  pelaksanaan  sudah  pasti  ada  niat/keinginan  untuk melakukan  kejahatan kemudian  permulaan  pelaksanaan  yaitu  awal  dimulainya  suatu  aksi  yaitu  diawali  dengan  memanjat  tembok  pekarangan  rumah dan yang  terakhir  tidak selesainya  pelaksanaan delik bukan semata-mata  disebabkan karena kehendakannya  sendiri  disini Abraham tidak  dapat  menyelesaikan pelaksanaan tindak pidana karena kepalang sudah tertangkap  basah oleh satuan pengamanan lingkuan setempat syarat – syarat  diatas sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 53 ayat 1 KUHP,  sehingga Abraham. Dalam  pemulaan   pelaksnaan yang  merupakan  syarat   dari   percobaan  dapat  dikenai  hukuman  pidana. 

2)      Sebagaimana diketahui dalam hal percobaan kejahatan, terdapat dua ajaran yang saling berhadapan, yaitu ajaran subyektif dan ajaran objektif yang berbeda pokok pangkal dalam memandang hal permulaan pelaksanaan. Perbedaan ini disebabkan karena ukuran yang digunakan adalah berbeda. Ajaransubjektif bertitik tolak dari ukuran batin si pembuat, sedangkan ajaran objektif bertitik tolak dari sudut perbuatannya. Patutnya dipidana terhadap pencoba kejahatan menurut pandangan subjektif, adalah terletak pada niat jahat orang itu di nilai telah mengancam kepentingan umum yang dilindungi. Sebaliknya menurut ajaran objektif, patutnya dipidana pencoba kejahatan karena wujud permulaan pelaksanaan itu telah dinilai mengancam kepentingan umum yang dilindungi Undang-undang, jadi telah mengandung sifat berbahaya bagi kepentingan hukum.

Jika dikaitkan pada kasus Abraham berdasarkan ajaran subjektif ketika Abraham sudah memiliki niat jahat untuk mencuri itu sudah dikatakan sebagai awal permulaan peaksanaan kejahatan sedangkan menurut ajaran objektif ketika Abraham memanjat tembok pekarangan rumah si korban itu baru dikatakan awal permulaan kejahatan karena sudah mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kekhawatiran.

Berdasarkan pemikiran doktrin seperti menurut Van Bemmelen Dari pristiwa  diatas  merupakan  awal  pelaksanaan perbuatan atau kejahatan yaitu dengan aksi memanjat tembok pekarangan rumah, kenapa seperti itu karena, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya atau kekhawatiran akan menyusulnya akibat yang dimaksudkan dalam kasus ini sudah menimbulkan bahaya dan akibat yaitu Abraham di tangkap oleh satpam lingkungan setempat mengenai formale delicten/ delik formal yaitu tindak pidana yang dirumuskan sebagai penyebutan perbuatan tertentu tanpa atau dengan menyebutkan akibat.









Hukum Pidana



Tujuan hukum pidana ialah menciptakan ktertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hal ini dapat dicapai apabila hukum pidana ditegakkan secara benar dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegakan hukum merupakan syarat yang menentukan, karena pnegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh oknum para penegak hukum. Dua factor penegak hukum tersebut yang pertama ialah moralitasdan edua kemahiran dan keterampilan hukum.

Dan jika ditinjau dalam dunia persidangan khususnya dalam ranah hukum pidana kita, banyak tahapan yang harus kita lalui dalam bentuk surat-surat persidangan yaitu;

1.      Surat-surat di tingkat penyidikan

2.      Surat-surat penting di tingkat penuntutan

3.      Surat kuasa

4.      Surat dakwaan

5.      Eksepsi dan tanggapan eksepsi

6.      Surat tuntutan (requisitoir)

7.      Pembelaan (pledoi)

8.      Replik (tanggapan atas pledoi)

9.      Duplik (tanggapan atas replik)

10.  Putusan akhir

11.  Memori banding

12.  Kontramemori banding

13.  Memori kasasi

14.  Kontramemori kasasi

15.  Memori peninjauan kembali

16.  Kontramemori peninjauan kembali

Semua ini diperlukannya kemahiran dan keterapilan melaksankan persidangan perkara pidana bagi praktisi hukum, namun bagi pelaksana dalam hal ini yang menjadi tersangka sangat dibutuhkan kesabaran dan kehati hatian dalam mnunggu keputusan dalam persidangan.[1]

Atas dasar hal ini sangat jelas sitematika persidangan kita ribet dimata masyarakat dan di mata praktisi, kenapa saya mengatakan demikian jelas alasan saya ketika suatu proses tersebut panjang dan berliku liku pasti akan menimbulkan suatu hal atau permasalahan yang baru seperti contoh mafia hukum dalam persidangan.

Ada 16 tahapan pasti suatu hal tersebut mendapatkan kata inkrah dalam putusan selama orang tersebut tidak berusaha melawan putusan ditahapan awalnya.

Sebagaimana diketahui bahwa di dalam proses penyelesaian perkara pidana tingkat pertama terdapat tiga kegiatan pokok, yakni :

1)      Penyidikan,

2)      Penututan, dan

3)      Persidangan di Pengadilan Negeri.

Setelah 3 kegiatan pokok tersebut dilalui dan diakhiri dengan suatu vonis akhir majelis haki,berarti proses pemeriksaan perkara pidana tingkat pertama berakhir jika vonis selesai dibacakan oleh majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, perkara belum tentu tuntas dalam arti putusan putusan menjadi kekuatan hukum yang tetap. Putusan tidak menjadi tetap apabila salah satu yakni JPU atau terdakwa, atau kedu-duanya tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam melawan putusan itu dengan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Baru selesai dalam arti tuntas seprti itu apabila JPU ataupun trdakwa mnerima putusan atau kedua belah pihak tidak menetukan sikap setelah hari ketujuh sejak putusan dibacakan.[2]

Disini penulis berusaha menjelaskan sistematika apa aja yang akan kita alam dalam dunia persidangan

·         Surat kuasa penanganan prkara pidana

Menurut hukum bahwa sejak seorang diperiksa sebagai tersangka atau terdakwa dalam tingkat apapun berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang penasihat hukum atau lebih (Pasal 54 KUHAP). Bahkan, dalam kejahatan-kejahatan dengan kuaifikasi tertentu(sebagaimana yang dusebutkan dalam Pasal 56 KUHAP) pmenuhan hak tersebut menjadi kewajiban negara dengan pembiaayaan negara. Agar tersangka atau terdakwa di damping oleh penasihat hukum harus menerbitkan dan menandatangani surat kuasa khusus.[3]

Dan dalam hal surat kuasa ini banyak jenisnya dan banyak prasyarat untuk menjadi surat kuasa.

·         Surat dakwaan adalah surat yang dibuat jaksa penuntut umum atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang atau beberapa orang. Surat dakwaan tersebut diertai uraian mengenai hubungan /peraturan antara tindak pidan tersebut denga suatu peristiwa tertentu dengan cara mengurai unsur-unsur dari rumusan tindak pidananya dalam hubungannya/pertautannya dengan peristiwa tertentu yang dijadikan dasar pemeriksaan di sidang peradilan.

[1] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.4-6 tahun 2011)

[2] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.3 tahun 2011)

[3] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.7-9 tahun 2011)

By Zainal abidin_abidinkoa@gmail.com