Sunday, March 3, 2013

Perintis penemu hukum adat


Perintis penemu hukum adat



Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda, dapat dimasukan kedalam kelompok perintis penemu hukum adat. Ia adalah penemu desa di Jawa sebagai suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenshap) yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah.

Muntinghe adalah orang Barat yang pertama yang secara sistimatis memakai istilah "adat", tetapi masih belum mengenal istilah "adatrecht". Istilah adatrecht untuk pertama kali dipakai oleh Souck Hurgronje.

Raffles yang pernah menjadi Letnan-Gubernur Inggeris di pulau Jawa dari tahun 1811 - 1816. Hasil karya Raffles yang dipublikasikan dikenal sebagai "History of Jawa". Penyelidikan dan pelajaran hukum adat Indonesia yang diadakan Raffles dimuat dalam suatu skema pajak-tanah yang dapat dibaca dalam "Substance of a Minute". Raffles masih mencampur aduk pengertian hukum agama dengan hukum asli (hukum adat). Ia seperti Marsden, juga melihat Indonesia sebagai suatu keseluruhan yang bulat yang tidak terpisah-pisahkan.

Wilken seorang anak Indo dari Menado, tapi dibesarkan di Nederland. Pada umur 22 tahun datang ke Indonesia sebagai pamongpraja  di berbagai daerah di Indonesia yang kemudian menjadi ilmuwan. Ia sudah memberikan tempat tersendiri tentang hukum adat, tidak mencampur adukan hukum agama dengan hukum asli. Ia belum memakai istilah adatrecht, baginya hukum adat itu adalah hukum rakyat asli.

F.A. Liefrinck, seorang pamongraja, orang Belanda, yang bertugas di Lombok dan Bali. Ia juga telah memberikan tempat tersendiri  terhadap hukum adat seperti    Wilken. Hasil karyanya terbatas hanya pada lingkungan adat tertentu, yaitu Bali dan Lombok.

Penemu hukum adat yang ketiga disebut Van Vollenhoven ialah Snouck Hurgronje. Ia adalah seorang    sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Ia adalah orang yang pertama kali memakai istilah adatrecht. Hasil karyanya yang terkenal tentang daerah-daerah di  Indonesia    adalah "De Acehers" yang diterbitkan pada tahun 1893 dan 1894, dan "Het Gayoland" yang diterbitkan tahun 1903. Kedua-duanya  mengenai hukum adat yang terpusat pada suatu lingkungan hukum belaka dan tidak mengadakan suatu perbandingan dengan daerah-daerah lain di Nusantara.

TENTANG Van Vollenhoven
Dalam karya Van Vollenhoven berhubung dengan pelajaran hukum adat, ada tiga hal yang penting, yaitu Van Vollenhoven:
menghilangkan kesalah-fahaman yang melihat  hukum adat identik dengan hukum agama (Islam) ; membela hukum adat terhadap usaha pembentuk Undang undang untuk mendesak atau menghilangkan hukum adat, dengan meyakinkan ;embentuk Undang-undang itu bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup yang mempunyai suatu jiwa dan sistem sendiri. Dan Membagi  wilayah  hukum adat Indonesia  dalam  19 lingkungan hukum adat (adatrechts-krungen).


0 comments:

Post a Comment