Sunday, March 3, 2013

MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT

MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT



Menurut pandangan teoritis, pengetahuan tentang hukum adat yang diperoleh adalah semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ilmiah  hukum adat dan untuk memajukan secara terus menerus pengajaran hukum adat. Singkatnya menurut pandangan teoritis ini, "ilmu untuk ilmu". Oleh sebab itu hukum adat dipelajari untuk memenuhi dua tugas yaitu penyelidikan dan pengajaran. Penyelidikan   tentang   hukum  adat semakin digiatkan dan pengajaran hukum adat di Universitas ditingkatkan.

Pandangan teoritis ini cenderung menyimpan hukum adat dalam sifat dan corak aslinya, menjauhkan hukum adat dari pengaruh modernisasi. Ini terselubung maksudnya untuk memudahkan penelitian tentang hukum adat. Pandangan teoritis ini sama sekali tidak memanfaatkan ilmu hukum adat yang ditemukan itu untuk kepentingan masyarakatnya.

Sesudah Perang Dunia ke I dan Perang Dunia ke II, pandangan "Ilmu Untuk Ilmu" mulai ditinggalkan atau dijadikan nomor dua.

Di Indonesia ilmu hukum adat yang ditemukan itu dipelajari dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran bangsa Indonesia. Maka manfaatnya mempelajari ilmu hukum adat itu haruslah bersifat praktis dan nasional.

Sifat praktis dan nasional itu dapat terlihat dari tiga sudut, yaitu:dari sudut pembinaan hukum nasional; dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia dan dalam praktek peradilan.


0 comments:

Post a Comment