Friday, November 30, 2012

Hukum Pidana



Tujuan hukum pidana ialah menciptakan ktertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hal ini dapat dicapai apabila hukum pidana ditegakkan secara benar dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegakan hukum merupakan syarat yang menentukan, karena pnegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh oknum para penegak hukum. Dua factor penegak hukum tersebut yang pertama ialah moralitasdan edua kemahiran dan keterampilan hukum.

Dan jika ditinjau dalam dunia persidangan khususnya dalam ranah hukum pidana kita, banyak tahapan yang harus kita lalui dalam bentuk surat-surat persidangan yaitu;

1.      Surat-surat di tingkat penyidikan

2.      Surat-surat penting di tingkat penuntutan

3.      Surat kuasa

4.      Surat dakwaan

5.      Eksepsi dan tanggapan eksepsi

6.      Surat tuntutan (requisitoir)

7.      Pembelaan (pledoi)

8.      Replik (tanggapan atas pledoi)

9.      Duplik (tanggapan atas replik)

10.  Putusan akhir

11.  Memori banding

12.  Kontramemori banding

13.  Memori kasasi

14.  Kontramemori kasasi

15.  Memori peninjauan kembali

16.  Kontramemori peninjauan kembali

Semua ini diperlukannya kemahiran dan keterapilan melaksankan persidangan perkara pidana bagi praktisi hukum, namun bagi pelaksana dalam hal ini yang menjadi tersangka sangat dibutuhkan kesabaran dan kehati hatian dalam mnunggu keputusan dalam persidangan.[1]

Atas dasar hal ini sangat jelas sitematika persidangan kita ribet dimata masyarakat dan di mata praktisi, kenapa saya mengatakan demikian jelas alasan saya ketika suatu proses tersebut panjang dan berliku liku pasti akan menimbulkan suatu hal atau permasalahan yang baru seperti contoh mafia hukum dalam persidangan.

Ada 16 tahapan pasti suatu hal tersebut mendapatkan kata inkrah dalam putusan selama orang tersebut tidak berusaha melawan putusan ditahapan awalnya.

Sebagaimana diketahui bahwa di dalam proses penyelesaian perkara pidana tingkat pertama terdapat tiga kegiatan pokok, yakni :

1)      Penyidikan,

2)      Penututan, dan

3)      Persidangan di Pengadilan Negeri.

Setelah 3 kegiatan pokok tersebut dilalui dan diakhiri dengan suatu vonis akhir majelis haki,berarti proses pemeriksaan perkara pidana tingkat pertama berakhir jika vonis selesai dibacakan oleh majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, perkara belum tentu tuntas dalam arti putusan putusan menjadi kekuatan hukum yang tetap. Putusan tidak menjadi tetap apabila salah satu yakni JPU atau terdakwa, atau kedu-duanya tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam melawan putusan itu dengan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Baru selesai dalam arti tuntas seprti itu apabila JPU ataupun trdakwa mnerima putusan atau kedua belah pihak tidak menetukan sikap setelah hari ketujuh sejak putusan dibacakan.[2]

Disini penulis berusaha menjelaskan sistematika apa aja yang akan kita alam dalam dunia persidangan

·         Surat kuasa penanganan prkara pidana

Menurut hukum bahwa sejak seorang diperiksa sebagai tersangka atau terdakwa dalam tingkat apapun berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang penasihat hukum atau lebih (Pasal 54 KUHAP). Bahkan, dalam kejahatan-kejahatan dengan kuaifikasi tertentu(sebagaimana yang dusebutkan dalam Pasal 56 KUHAP) pmenuhan hak tersebut menjadi kewajiban negara dengan pembiaayaan negara. Agar tersangka atau terdakwa di damping oleh penasihat hukum harus menerbitkan dan menandatangani surat kuasa khusus.[3]

Dan dalam hal surat kuasa ini banyak jenisnya dan banyak prasyarat untuk menjadi surat kuasa.

·         Surat dakwaan adalah surat yang dibuat jaksa penuntut umum atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang atau beberapa orang. Surat dakwaan tersebut diertai uraian mengenai hubungan /peraturan antara tindak pidan tersebut denga suatu peristiwa tertentu dengan cara mengurai unsur-unsur dari rumusan tindak pidananya dalam hubungannya/pertautannya dengan peristiwa tertentu yang dijadikan dasar pemeriksaan di sidang peradilan.

[1] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.4-6 tahun 2011)

[2] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.3 tahun 2011)

[3] Adami chazawi (kemahiran & keterampilan praktik hukum pidana hal.7-9 tahun 2011)

By Zainal abidin_abidinkoa@gmail.com

0 comments:

Post a Comment